Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Kamil al-Jahdari] dan lafazh tersebut milik Qutaibah, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Ya'fur] dari [Mush'ab bin Sa'd] dia berkata, "Aku shalat di samping [bapakku]." Dia berkata lagi, "Dan aku meletakkan kedua tanganku antara kedua lutut, lalu bapakku berkata kepadaku, 'Pukullah dengan kedua telapak tanganmu pada lututmu'." Dia berkata lagi, "Kemudian aku melakukan hal tersebut pada kesempatan lain, lalu dia memukul tanganku, seraya dia berkata, 'Kami dilarang Rasulullah seperti ini, dan kami diperintahkan meletakkan telapak tangan di atas lutut'." Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu al-Ahwash] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya meriwayatkan dari [Abu Ya'fur] dengan isnad ini sampai dengan perkataannya, 'Kami dilarang darinya', dan keduanya belum menyebutkan sesuatu sesudahnya
No translation available for this language.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ismail bin Abi Khalid] dari [az-Zubair bin 'Adi] dari [Mush'ab bin Sa'd] dia berkata, "Aku rukuk, lalu aku berkata dengan tanganku demikian, maksudnya membuka keduanya dan meletakkan keduanya di antara kedua pahanya. Lalu [bapakku] berkata, 'Dahulu kami melakukan ini, kemudian kami diperintahkan untuk memegang lutut
Telah menceritakan kepadaku [al-Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Abi Khalid] dari [az-Zubair bin 'Adi] dari [Mush'ab bin Sa'ad bin Abi Waqqash] dia berkata, "Aku shalat di samping [bapakku]. Ketika aku rukuk, aku mempersilangkan jari-jari tanganku dan aku meletakkannya di antara kedua lututku, maka dia memukul tanganku. Setelah selesai shalat, maka bapak berkata, 'Dahulu kami melakukan demikian. Tetapi kemudian kami disuruh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, meletakkannya di atas lutut