Sahih Muslim
1559.03

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dia adalah Ibnu Ikrimah bin Khalid Al Mahzumi, dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang (pedagang) yang jatuh miskin (bangkrut), jika ditemukan barang dagangan pada orang yang mengutangnya masih ada, maka barang dagangan diserahkan kepada pemilik modal