Sahih Muslim
2233.01

Dan telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Muhammad An Naqid]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya, karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil dan membutakan mata." Kata Salim; 'Karena itu [Ibnu 'Umar] membunuh setiap ular yang ditemuinya. Pada suatu ketika [Abu Lubabah bin 'Abdul Mundzir] atau [Zaid bin Khaththab] melihatnya sedang mengejar ular hendak dibunuhnya. Abu Lubabah berkata; 'Sesungguhnya telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membunuh ular-ular yang bersarang di rumah-rumah

2233.04

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rumh]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan lafazh ini miliknya; Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa [Abu Lubabah] berkata kepada Ibnu Umar agar dia membuka pintu rumah miliknya supaya lebih dekat pergi ke Masjid. Namun tiba-tiba beberapa anak kecil melihat kulit ular. Maka Abdullah berkata; "Cari dan ikut ia! Lalu bunuhlah oleh kalian!" Abu Lubabah berkata; 'Jangan kalian bunuh, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membunuh ular-ular yang berada di rumah

2233.05

Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim]; Telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dia berkata; Ibnu 'Umar pernah membunuh semua ular hingga kemudian [Abu Lubabah bin Al Mundzir Al Badri] menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membunuh ular-ular kecil yang berada di rumah. Maka Ibnu Umar pun tidak membunuhnya lagi

2233.06

No translation available for this language.

2233.07

Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari]; Telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh]; Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar] dari [Abu Lubabah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Muhammad bin Asma' Adh Dhuba'i] Telah menceritakan kepada kami [Juwariyah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah] bahwa [Abu Lubabah] Telah mengabarkan kepadanya; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membunuh ular-ular kecil yang berada di rumah

2233.08

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] yaitu Ats Tsaqafi dia berkata; Aku mendengar; [Yahya bin Sa'id] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] bahwa [Abu Lubabah bin 'Abdul Mundzir Al Anshari] yang dulu tinggal di Quba. Kemudian dia pindah ke Madinah. Pada suatu hari tatkala Ibnu Umar duduk bersamanya, Lalu Ibnu Umar hendak membuka pintu kecil di rumahnya, tiba-tiba ada seekor ular di rumah tersebut. Kemudian para sahabat berupaya untuk membunuhnya. Maka Abu Lubabah berkata; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah. Dan beliau menyuruh membunuh ular yang buntung ekornya dan ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya, karena di katakan kedua ular tersebut dapat membutakan mata dan membunuh bayi-bayi wanita yang hamil

2233.09

No translation available for this language.

2233.10

No translation available for this language.