Sahih Muslim
2122.01

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fatimah binti Al Mundzir] dari [Asma' binti Abu Bakr] ia berkata; Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu dia berkata kepada beliau; "Aku mempunyai seorang anak gadis yang akan menjadi penganten mempelai. Dia terkena penyakit campak sehingga rambutnya gugur. Bolehkah aku sambung rambutnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Allah Ta'ala mengutuk orang yang menyambung rambut dan yang meminta supaya rambutnya disambung.' Telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dan ['Abdah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Waki']; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid]; Telah mengabarkan kepada kami [Aswad bin 'Amir]; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] seluruhnya dari [Hisyam bin 'Urwah] melalui sanad ini seperti Hadits [Abu Mu'awiyah] hanya saja waki' dan syu'bah mengatakan dengan lafazh 'Fatamarratha' (berjatuhan) rambutnya

2122.02

No translation available for this language.

2122.03

Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi]; Telah mengabarkan kepada kami [Habban]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibunya] dari [Asma' binti Abu Bakr] bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Sesungguhnya aku telah menikahkan anak perempuanku, namun rambutnya pada rontok, sedangkan suaminya tidak tahan melihatnya dan ingin memperbaikinya, maka bolehkah aku menyambung rambutnya ya Rasulullah? Kemudian beliau melarangnya