Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa dia mendengar ['Ulay bin Rabah Al Lakhmi] dia berkata; saya mendengar [Fadlalah bin 'Ubaid Al Anshari] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: "Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu 'Imran] dari [Hanas Ash Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata, "Saat di Khaibar saya pernah membeli kalung yang terbuat dari emas dan permata dengan harga dua belas dinar, kemudian saya memisahkannya, ternyata jumlahnya lebih dari dua belas dinar. Maka saya pun memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkan (antara emas dan permata)." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Sa'id bin Yazid] dengan isnad yang seperti ini
No translation available for this language.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far] dari [Julah Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Hanas As Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata, "Pada penaklukan Khaibar, kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli dari seorang Yahudi satu uqiyah emas seharga dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh jual beli emas, kecuali sama berat
Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Qurrah bin Abdurrahman Al Ma'afiri] dan [Amru bin Harits] dan selain keduanya, bahwa ['Amir bin Yahya Al Ma'afiri] telah mengabarkan kepada mereka dari [Hanas] bahwa dia berkata, "Kami pernah bersama [Fadlalah] berada dalam suatu peperangan, kemudian saya dan sahabatku mendapatkan kalung yang ada emas, perak dan permatanya. Aku ingin sekali membeli yang menjadi bagiannya, kemudian saya bertanya kepada Fadlalah bin 'Ubaid, dia menjawab, "Lepaskanlah emasnya dan taruhlah ditimbangan, begitu juga dengan emasmu dan taruhlah ditimbangan, kemudian janganlah kamu mengambilnya kecuali jika sama berat, sebab saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah mengambil (emas) kecuali jika sama takarannya