Sahih Muslim
1208.01

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdul Majid] dan [Abu Ashim] dan [Muhammad bin Bakr] dari [Ibnu Juraij] -dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] -lafazh darinya- telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Thawus] dan [Ikrimah] Maula Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; Dluba'ah bini Zubair bin Abdul Muthalib radliallahu 'anha menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Saya adalah seorang wanita yang berat (karena sakit), namun ingin sekali berhaji, lalu apa yang Anda perintahkan padaku?" beliau bersabda: "Niatkanlah untuk berhaji dan syaratkan, 'ANNA MAHILLII HAITSU TAHBISUNII (Ya Allah, aku akan tahallul (berhenti) jika Engkau menahanku -bila tambah sakit dan tak sanggup meneruskannya-).'" Ibnu Abbas berkata; Lalu Dluba'ah pun mendapatkannya

1208.02

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thiyalisi] Telah menceritakan kepada kami [Habib bin Yazid] dari [Amru bin Haram] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa Dluba'ah ingin menunaikan haji, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkannya untuk menyaratkan (di dalam niatnya), lalu ia pun mengerjakan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut

1208.03

Dan Telah meceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abu Al Ghailani] dan [Ahmad bin Khirasy] -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] ia adalah Abdul Malik bin Amru Telah menceritakan kepada kami [Rabah] ia adalah Ibnu Abu Ma'ruf dari [Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Dluba'ah: "Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu: 'ANNA MAHILLII HAITSU TAHBISUNII (Ya Allah, aku akan tahallul (berhenti) jika Engkau menahanku -bila tambah sakit dan tak sanggup meneruskannya-).'" Sementara dalam riwayat Ishaq; Beliau memerintahkan Dluba'ah