Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru] dari [Thawus] dan [Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam saat beliau sedang Ihram
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Mahzumi] keduanya dari [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk dibekam, lalu beliau memberi upah kepada tukang bekam
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdullah bin Humaid] dan ini adalah lafadz Abd, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah dibekam oleh seorang budak kepunyaan Bani Bayadlah, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan upah kepadanya dan menganjurkan kepada tuannya supaya meringankan tugas kewajibannya. Andaikata usaha bekam itu haram, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan upah kepadanya
Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi]; Telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam, dan beliau pernah pula memakai obat tetes hidung