Muwatta Malik
344
Mauquf Sahih

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] bermukim di Makkah selama sepuluh malam, dengan mengqashar shalat, kecuali jika shalat bersama imam, maka ia shalat dengan shalat imam (sempurna)