1048
Maqtu Sahih
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Binatang yang disembelih bila telah terputus uratnya, maka hal itu diperbolehkan untuk dimakan apabila kamu membutuhkannya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Binatang yang disembelih bila telah terputus uratnya, maka hal itu diperbolehkan untuk dimakan apabila kamu membutuhkannya