Muwatta Malik
Mauquf Sahih
1537

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa`ib bin Yazid] ia mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Khattab] keluar menemui kaumnya sambil berkata, "Aku mencium berbau minuman keras dari si fulan." Lantas dia mengaku bahwa dia meminum ath thila` . Sa`ib bin Yazid bertanya tentang apa yang dia minum, jika memang memabukkan maka aku akan menderanya, kemudian Umar mendera orang itu dengan sempurna

Mauquf Daif
1538

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya; "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera

Mauquf Daif
1539

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab; "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. [Umar bin Khattab] dan [utsman bin Affan] serta [Abdullah bin Umar] mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer

Maqtu Sahih
1540

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Semua perbuatan pelanggaran, Allah menyukai untuk di maafkan pelakunya selama bukan hukuman had

Sahih
1541

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada manusia di salah satu peperangan beliau. Abdullah bin Umar berkata; "Aku lalu mendekatinya, namun beliau pergi sebelum aku menemuinya. Lalu aku bertanya apa yang baru saja beliau sampaikan, lalu ada yang memberitahukan kepadaku bahwa beliau melarang untuk menyimpan pada Duba dan muzaffat

Sahih
1542

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman bin Ya'qub] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang menyimpan pada duba dan muzaffat

Sahih Lighairihi
1543

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari dari ['Atha bin Yasar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan busr dan ruthab (kurma basah) dalam satu campuran, kurma dan kismis dalam satu campuran

Sahih
1544

No translation available for this language.

Sahih
1545

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Al bit', beliau lalu menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan maka itu haram

Sahih Lighairihi
1546

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang Ghubaira (perasan jagung atau padi), beliau menjawab: "Tidak ada kebaikan di dalamnya." Dan beliau melarangnya. Malik berkata; "Saya bertanya kepada Zaid bin Aslam, apakah al ghubaira itu? Maka dia menjawab; "Itu adalah Al Uskarkah (perasaan padi)

Previous section
Page 1 of 2
Next section